Saturday, March 26, 2016

MAKALAH KRITIK MATAN HADITS



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Selama ini, keshahihan hadis pada umumnya masih baru teruji dari segi sanadnya saja. Padahal asumsi yang berkembang di kalangan ulama hadis sendiri mengatakan bahwa yang disebut hadis shohih tentulah hadis shahih dari segi sanad maupun matannya. Akibatnya, kritik matan terhadap hadis-hadis shahih (dari segi sanad) tersebut, dianggap tidak perlu.
Dengan demikian tidak ada jaminan bahwa jika sanad sebuah hadis sehat atau shahih maka demikian juga dengan redaksi matannya. Banyak lagi yang harus dikaji lebih mendalam terkait dengan redaksi matan hadis.
Sebuah hadis dapat dijadikan dalil dan argumen yang kuat (hujjah) apabila memenuhi syarat-syarat keshahihan, baik dari aspek sanad maupun matan. Syarat-syarat terpenuhinya keshahihan ini sangat diperlukan, karena penggunaan atau pengamalan hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud, berakibat pada realitas ajaran Islam yang kurang relevan atau bahkan sama sekali menyimpang dari apa yang seharusnya, dari yang diajarkan Rasulullah.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kritik matan ?
2.      Bagaimana sejarah kritik matan ?
3.      Bagaimana Metodologi kritik matan hadits ?
4.      Apa saja langkah-langkah dalam melakukan kritik matan ?







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Sejarah Kritik Matan
Pegertian kata kritik adalah masalah penganalisaan dan pengevaluasian sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. Sedangkan kata matan secara etimologi adalah punggung jalan atau muka jalan, tanah yang tinggi dan keras. Secara terminology kata matan (matnul hadis) berarti materi berita yang berupa sabda, perbuatan atau taqrir Nabi SAW yang terletak setelah sanad yang terakhir. Secara umum, matan dapat diartikan selain sesuatu pembicaraan yang berasal/ tentang Nabi, juga berasal/ tentang sahabat atau Tabi’in.[1]
Kritik matan hadis termasuk kajian yang jarang dilakukan oleh muhadditsin, jika dibandingkan dengan kegiatan mereka terhadap kritik sanad hadis. Tindakan tersebut bukan tanpa ulasan. Menurut mereka bagaimana mungkin dapat dikatakan hadis Nabi kalau tidak ada silsilah yang menghubungkan kita sampai kepada sumber hadis (Nabi Muhammad saw). Kalimat yang baik susunan katanya dan kandungannya sejalan dengan ajaran Islam, belum dapat dikatakan sebagai hadis, apabila tidak ditemukan rangkaian perawi sampai kepada Rasulullah. Sebaliknya, tidaklah bernilai sabda hadis yang baik, apabila matannya tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.[2]
Ilmu kritik hadis, walaupun belakangan menjadi disiplin ilmu tersendiri dalam wilayah ilmu hadis. Cikal bakal atau praktiknya sebenarnya telah tumbuh sejak masa rasulullah. Umar bin khattab umpamanya, ketika ia menerima kabar dari seseorang yang datang kerumahnya, bahwa Rasulullah telah menceraikan istri-istrinya, langsung menkonfirmasikan berita tersebut kepada Rasulullah, Rasulullah menjawab, “tidak”. Umarnya akhirnya mengetahui bahwa Rasul hanya bersumpah untuk tidak mengumpuli istri-istrinya sebulan.[3]
Pada masa Nabi, seperti sangat mudah, karena keputusan tentang otentitas sebuah hadis berada di tangan Nabi sendiri. Lain halnya sesudah Nabi wafat, kritik hadis tidak dapat dilakukan dengan menanyakan kembali kepada Nabi, melainkan menanyakan kepada orang ikut mendengar atau melihat hadis itu dari nabi, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar As-Siddiq.
Kritik matan juga tampak jelas pada periode sahabat, Aisyah binti Abu Bakar RA, misalnya pernah mengkritik hadis Abu Hurairah (w.57 H) dengan matan yang berbunyi: (sesungguhnya mayat diazab disebabkan ratapan keluarganya). Aisyah mengatakan bahwa periwayat keliru dalam menyampaikan hadis tersbut sambil menjelaskan matan yang sesungguhnya. Suatu ketika Rasulullah SAW lewat pada suatu kuburan orang Yahudi dan beliau melihat keluarga si mayat sedang meratap diatasnya.[4]
Rasusulullah juga bersabda : (mereka sedang meratapi si mayat, sementara si mayat sendiri sedang diazab dalam kuburnya). Lebih lanjut Aisyah berkata cukuplah Al-Qur’an bukti ketidakbenaran matan hadis yang datang dari Abu Hurairah RA maknanya bertentangan dengan Al-Qur’an. Dengan mengutip surah Al-An’am (6) ayat 264 artinya:”....dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain....” beberapa sahabat juga melakukan hal yang sama, seperti Umar bin Al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, Absullah bin Mas;ud, dan Abdullah bin Abbas demikian pula Abdullah bin Umar, mereka tergolong kritikus hadis, penilaian hadis yang mereka lakukan terfokus pada matan hadis.[5]
Pada masa sahabat juga telah dilakukan upaya meneliti materi hadis dengan cara mencocokkannya kembali apa yang pernah didengar sendiri dari Nabi, kemudian membandingkannya dengan Al-Qur’an.
Pada masa tabi’in setidaknya ada tiga bentuk upaya yang dilakukan dalam menjaga otentitas hadis. Pertama, dilakukannya kodifikasi hadis oleh al-Zuhri atas perintah Umar bin Abdul al-‘Aziz. Kedua, lahirnya ilmu kritik hadis dalam arti sesugguhnya. Ini berdasarkan pada pendapat Ibn Rajab yang mengatakan bahwa Ibn Sirin karena keluasan ilmunya, merupakan pelopor dalam kritik rawi. Ketiga, diawali oleh beberapa orang sahabat, semisal jabir, pada periode ini terdapat semangat pelacakan hadis yang sungguh luar biasa. Untuk meneliti satu hadis saja, mereka sampai keluar daerahnya.[6]
Masa atba’ al-tabi’in (periode ketiga sebagai periode penyempurnaan/ masa keemasan) merupakan masa yang paling berkembang. Sejak masa  itu, dimulailah era mempelajari hadis dari beberapa, bahkan konon mencapai ratusan ribu syekh di seluruh dunia Islam akibatnya, kritik hadis tak lagi terbatas pada ulama setempat, melainkan diseluruh tempat. Dalam melakukan kritik matan, mereka merasa lebih ditakuti atau dibenci orang dikritik dari pada disesali Nabi di akhirat nanti.
Di penghujung abad ke-2 H dimulailah penelitian kritik hadis mengambil bentuk sebagai ilmu hadis teoritis dan praktis. Imam Syafi’i yang pertama mewariskan teori-teori ilmu hadisnya secara tertulis sebagaimana terulis dalam karya monumentalnya ar-Risalah (kitab ushul fikih) dan al-umm (kitab fikih).[7]
B.       Metodologi Kritik Matan Hadis
Metodologi kritik matan bersandar pada kriteria hadis yang diterima (maqbul, yakni yang shahih dan hasan), atau matan tidak janggal (syadz) dan tidak memiliki cacat (illat). Untuk itu metodologi yang digunakan atau dikembangkan untuk kritik matan adalah metode perbandingan dengan menggunakan pendekatan rasional. Metode tersebut, terutama perbandigannya, telah berkembang sejak masa sahabat. Dalam menentukan otentitas hadis, mereka melakukan studi perbandingan dengan al-Qur’an, sebagai sumber yang lebih tinggi, perbandingan dengan hadis yang lain mahfuzh, juga dengan kenyataan sejarah. Bila terjadi pertentangan, maka hadis yang bersangkutan dicoba untuk di-takwil atau di-takhsish, sesuai sifat dan tingkat pertentangan, sehingga dikompromikan satu dengan yang lain. Tetapi jika tetap tidak bisa maka dilakukan tarjih dengan mengamalkan yang lebih kuat.[8]
Menurut Shalahuddin al-Dhabi, urgensi obyek studi kritik matan tampak dari beberapa segi, di antaranya :
1.    Menghindari sikap kekeliruan (tasahhul) dan berlebihan (tasyaddud) dalam meriwayatkan suatu hadis karena adanya ukuran-ukuran tertentu dalam metodologi kritik matan.
2.    Menghadapi kemungkinan adanya kesalahan pada diri periwayat.
3.    Menghadapi musuh-musuh Islam yang memalsukan hadis dengan menggunakan sanad hadis yang shahih, tetapi matan-nya tidak shahih
4.    Menghadapi kemungkinan terjadinya kontradiksi antara beberapa periwayat.[9]
Selanjutnya, masih menurutnya, ada beberapa kesulitan dalam melakukan penelitian terhadap obyek studi kritik matan, yaitu :
1.      Minimnya pembicaraan mengenai kritik matan dan metodenya.
2.      Terpencar-pencarnya pembahasan mengenai kritik matan
3.      Kekhawatiran terbuangnya sebuah hadis.[10]
Jika melihat kembali sosio-historis perkembangan hadis, maka akan ditemukan banyak problem di seputarnya. Di antaranya, banyak upaya pemalsuan hadis dan sebagainya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah kesenjangan, baik itu untuk menyerang dan menghancurkan Islam, maupun untuk pembelaan terhadap kepentingan kelompok atau golongan, atau ketidak-sengajaan, seperti kekeliruan pada diri periwayat, dan lain-lain.[11]
Ulama ahli hadis sepakat bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu anmat hadis yang berkualitas shalih ada dua macam, yaitu terhindar dari syuzuz ( kejanggalan) dan terhindar dari illat (cacat). Apabila mengacu pada pengertian hadis sahih  yang dikemukakan oleh ulama, sebagaimana  telah disebutkan terdahulu, maka dapat dinyatakan bahwa kaidah mayor bagi kesahihan matan hadis adalah 1). terhindar dari syuzuz dan 2). terhindar dari ‘illat.  Syuzuz dan ‘illat selain terjadi pada sanad  juga terjadi pada matan hadis.[12]
Dari keberagaman tolok ukur yang ada, terdapat unsur-unsur yang oleh Syuhudi Ismail merumuskan dan mengistilahkannya dengan kaedah minor bagi matan yang terhindar dari syuzuz dan ‘illat.[13]
Adapun kaedah minor bagi matan yang terhindar dari syuzuz adalah :
Pertama. Matan bersangkutan tidak menyendiri, kedua. Matan hadis tidak  bertentangan dengan  hadis yang lebih kuat. Ketiga, Matan hadis itu tidak bertentangan  dengan Al-Qur’an. Keempat, matan hadis itu bertentangan dengan akal sehat, indera dan sejarah.[14]
Adapun kaedah minor yang tidak mengandung ‘illat adalah
Pertama, matan hadis tidak mengandung idraj (sisipan). Kedua, matan hadis tidak mengandung ziyadah (tambahan) ketiga, matan hadis tidak mengandung maqlub (pergantian lafaz atau kalimat) Keempat, matan Tidak terjadi idhthirab (pertentangan yang tidak dapat dikompromikan). Kelima, tidak terjadi kerancuan lafaz dan penyimpangan makna yang jauh dari matan hadis itu.[15]
C.      Langkah-Langkah Dalam Melakukan Kritik Matan Hadis
Bustamin dalam bukunya Metodologi Kritik Hadis, lima langkah yang harus ditempuh dalam rangka mengkritik sebuah matan hadis yaitu :

1.    Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang sama.
Yang dimaksud dengan hadis yang terjalin dalam tema yang sama adalah Pertama, hadis-hadis yang mempunyai sumber sanad dan matan yang sama, baik riwayat bi al-lafzh maupun melalui riwayat riwayat bi al-ma’na. Kedua, hadis-hadis mengandung makna yang sama, baik sejalan maupun bertolak belakang, Ketiga, hadis-hadis yang memiliki tema yang sama, seperti tema aqidah, ibadah, dan lainnya. Hadis yang pantas dibandingkan adalah hadis yang sederajat kualitas sanad dan matannya. Perbedaan lafad pada matan hadis yang semakna ialah karena dalam periwayatan secara makna (al-riwayah bi al-ma’na). Menurut muhadditsin, perbedaan lafazh yang tidak mengakibatkan perbedaan makna, dapat ditoleransi asalkan sanad dan matannya sama-sama sahih.[16]
2.    Kesahihan Penelitian matan hadis dengan pendekatan hadis
Sekiranya kandungan suatu matan hadis bertentangan dengan matan hadis lainnya, menurut Muhadditsin perlu diadakan pengecekan secara cermat. Sebab, Nabi Muhammad SAW tidak mungkin melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perkataan yang lain, demikian pula dengan al-Qur’an. Pada dasarnya, kandungan matan hadis tidak ada yang bertentangan, baik dengan hadis maupun dengan al-Qur’an.
Hadis yang pada akhirnya bertentangan dapat diselesaikan melalui pendekatan ilmu mukhtalifu al-hadis. Imam Syafi’i mengemukakan empat jalan keluar: pertama, mengandung makna universal (mujmal) dan lainnya terperinci (mufassar), kedua, mengandung makna umum (am) dan lainnya khusus, ketiga, mengandung makna penghapus (al-nasikh) dan lainnya dihapus (mansukh), keempat, kedua-duanya mungkin dapat diamalkan (al-jam’u). Sebagai contoh : Hadits tentang ziarah kubur.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, Ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari ‘Umar bin abi Salamah, dari Abu Hurairah ia berkata bahwa, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat untuk ziyarah kubur”.
Pada hadis selanjutnya Nabi SAW bersabda tentang kebolehan berziyarah kubur.
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
Dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat."[17]
Dari hadis diatas diketahui bahwa dahulu hukum ziyarah kubur itu dilarang, kemudian diperbolehkan, setelah adanya perintah Rasulullah saw, bahkan dalam riwayat yang kedua  Nabi menyebutkan sisi positif ziyarah kubur yakni karena di dalam ziyarah kubur banyak pelajaran yang bisa diambil, juga karena mengingatkan tentang akhirat.
Untuk menyatukan suatu hadis yang bertentangan dengan hadis lainnya, diperlukan pengkajian yang mendalam guna menyeleksi hadis yang bermakna universal dari yang khusus, hadis yang naskh dari yang mansukh.[18]
3.                         Penelitian matan hadis dengan pendekatan al-Qur’an
Pendekatan ini dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa al-Qur’an adalah sebagai sumber pertama atau utama dalam Islam untuk melaksanakan berbagai ajaran, baik yang ushul maupun yang furu’, maka al-Qur’an haruslah berfungsi sebagai penentu hadis yang dapat diterima dan bukan sebaliknya. Hadis yang tidak sejalan dengan al-Qur’an haruslah ditinggalkan sekalipun sanadnya sahih.
Cara yang ditempuh mereka untuk meloloskan matan hadis yang kelihatannya bertentangan dengan teks al-Qur’an adalah dengan menta’wil atau menerapkan ilmu mukhtalif al-hadis. Sebagai contoh :
Hadits dari Aisyah yang berbunyi :
تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Artinya : Rasulullah memotong tangan pencuri apabila mencuri senilai seperempat dinar ke atas. (HR. Bukhari dan Muslim).
Secara zhahir bertentangan dengan Ayat al-Qur’an :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا...
Artinya : Dan pencuri laki-laki dan permpuan potonglah tangan keduanya.. (QS. Al-Maidah 38)
Maka diketahui bahwa ayat ini Muthlaq sedang hadits diatas adalah Muqoyyad, maka diperoleh dalil bahwa hukum potong tangan berlaku apabila si pencuri mencuri senilai seperempat dinar atau lebih.[19]
Oleh karena itu, kita akan kesulitan menemukan hadis yang dipertentangkan dengan al-Qur’an dalam buku-buku hadis atau hadis sahih dari segi sanad dan matannya dibatalkan karena bertentangan dengan al-Qur’an.[20]
4.                         Penelitian matan hadis dengan pendekatan bahasa
Pendekatan bahasa dalam upaya mengetahui kualitas hadis tertuju pada beberapa obyek:
Pertama, struktur bahasa, artinya apakah susunan kata dalam matan hadis yang menjadi obyek penelitian sesuai dengan kaedah bahasa Arab. Kedua, kata-kata yang terdapat dalam matan hadis, apakah menggunakan kata-kata yang lumrah dipergunakan bangsa Arab pada masa Nabi Muhammad atau menggunakan kata-kata baru, yang muncul dan dipergunakan dalam literatur Arab Modern ?. Ketiga, matan hadis tersebut menggambarkan bahasa kenabian. Keempat, menelusuri makna kata-kata yang terdapat dalam matan hadis, dan apakah makna kata tersebut ketika diucapkan oleh nabi Muhammad sama makna dengan yang dipahami oleh pembaca atau peneliti.[21]
Sebagai contoh :
فَقَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّواعَلَيْهَابِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ.[22]
Hadis ini sangat populer sekarang, tetapi tidak populer dimasa Awal. Hadis yang diriwayatkan tidak kurang dari 4 kitab hadis ini hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat, bernama Irbadh. Hadis ini masuk dalam kitab-kitab hadis melalui jalur Ahmad bin Hambal. Itu artinya, hadis ini menyendiri. Karena melalui jalur Ahmad hadis ini nilainya hasan, maka ditulis dalam kitab hadis manapun nilainya paling tinggi juga hasan. Ia berisi nasehat bahwa suatu saat sepeninggal rasulullah terjadi perselisihan umat supaya berpegang kepada sunnah Rasulullah dan sunnah Khulafa al-Rasyidun al-Mahdiyyun. Persoalannya, siapa yang dimaksud dengan Khulafa al-Rasyidun itu? Apakah Khalifah empat itu? Dalam fakta sejarah, Khulafa al-Rasyidun adalah empat orang itu. Kalau ini yang dimaksud Rasulullah, apakah ketika Rasulullah menyampaikan sabdanya, para mukhattab memahami bahwa yang dimaksud adalah empat orang itu? Apakah Umar, Usman, Ali, mendengar hadis itu sudah memperkirakan bahwa mereka masing-masing merasa akan menjadi Khalifah? Jawabnya ”tidak”. Kalau begitu, kata Khulafa al-Rasyidun dalam hadis itu tidak dapat dipahami oleh para sahabat sebagai mukhattab andainya mereka mendengarkan hadis itu. Mengucapkan sesuatu yang yang tidak dapat dipahami oleh sahabat adalah hal yang mustahil. Dengan demikian ada peluang untuk mengatakan bahwa periwayatan hadis memiliki tendensi politik dalam meriwayatkan hadis ini dan diperkirakan orang yang tidak senang terhadap dinasti pasca Khulafa al-Rasyidun yang dikenal dalam sejarah. Bila hendak membela asumsi bahwa hadis ini otentik dari Rasulullah, kita kembali pada riwayat bil makna. Kita dapat berkata bahwa agaknya redaksi persis hadis bukan Khulafa al-Rasyidun tetapi ungkapan lain yang ide pokoknya orang-orang yang berpikiran cemerlang dan amat setia kepada Rasulullah. Menurut bahasa, arti Khulafa al-Rasyidun orang-orang sepeninggal Rasulullah yang kurang lebihnya cerdas dan setia seperti itu.
Tetapi boleh jadi juga, hadis itu redaksinya menggunakan kata Khulafa al-Rasyidun yang tidak dimaksudkan untuk dimaknai khalifah yang empat orang, sepeninggal Rasulullah. Maknanya, orang berfikiran cemerlang dan setia sepeninggal beliau. Kalau itu maknanya, maka Khulafa al-Rasyidun masih ada sampai sekarang, sepanjang mereka tulus dan cemerlang berfikir, tidak harus menjabat sebagai kepala negara.
5.                         Penelitian matan dengan pendekatan Ilmu Pengetahuan
Tidak semua hadis bermuatan dogma agama, ajaran ritual ataupun norma-norma sosial saja, tetapi ada juga hadis yang masuk dalam lorong ilmu pengetahuan. Dimaksud dengan ilmu pengetahuan di sini bisa saja ilmu akidah, ilmu hukum, ilmu fisika, ilmu sejarah, dll. kita ambil contoh:
Hadis yang menyebutkan bahwa setiap sayap lalat itu masing-masing ada racunnya dan penawarannya.. Redaksinya antara lain:
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ بْنُ حُنَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً. [23]
Hadis ini menyebutkan, bila ada lalat masuk ke wadah (berisi air minum) supaya ditenggelamkan karena salah satu sayapnya mengandung racun dan sayap satunya lagi mengandung obat penawarnya. Hadis ini tidak membicarakan tentang syariat agama, tetapi tentang kehidupan dunia. Karena itu untuk mengkritisi hadis semacam ini tidak terlalu terbebani rasa salah atau dosa. Hadis ini secara mudah ditolak karena tidak dapat diterima akal. Dalam pandangan umum, lalat itu hewan pembawa penyakit yang harus disingkirkan, bahkan diberantas. Betapa banyak orang yang terserang penyakit karena mengkonsumsi makanan yang dihinggapi lalat.
Bagi ”pembela hadits”, penolakan semacam itu perlu ditanggapi secara wajar karena hadis itu sanadnya sahih. Jangan sampai hanya karena belum diteliti secara benar hadis itu segera ditolak. Ibn Qutaibah masih meyakini kebenaran hadis itu dengan menunjukkan kasus lain. Misalnya untuk menawarkan gigitan ular berbisa seorang tabib menggunakan daging ular tersebut, untuk menyembuhkan sengatan kala jengking seorang tabib membedah perut kalajengking itu dan meletakkannya pada tempat yang tersengat tadi, untuk menguatkan mata menggunakan celak yang dibuat dari lalat yang ditumbuk halus, dan seterusnya. Belakangan, disebutkan oleh al-Jawabi, bahwa persoalan ini didiskusikan dikalangan ahli bedah. Sebuah penelitian menyingkap virus bakteri bufaj yang sangat berbahaya yang dibawa oleh lalat. Ternyata obat penawarnya ada pada sayap lalat itu sendiri. Dengan demikian hasil penelitian ini memperkokoh kebenaran hadis tersebut.


6.                         Penelitian matan dengan pendekatan sejarah
Salah satu langkah yang ditempuh para muhadditsin untuk penelitian matan hadis adalah mengetahui peristiwa yang melatarbelakangi munculnya suatu hadis (asbab al-wurud hadits). Langkah ini mempermudah memahami kandungan hadis. Fungsi azhab al-wurud hadits ada tiga. Pertama, menjelaskan makna hadis. Kedua, mengetahui kedudukan Rasulullah pada saat kemunculan hadis apakah sebagai rasul, sebagai pemimpin masyarakat, atau sebagai manusia biasa. Ketiga, mengetahui situasi dan kondisi masyarakat saat hadis itu disampaikan.[24]
Salah satu contoh matan hadis yang dianggap oleh sebagian ulama bertentangan dengan fakta adalah, hadis yang terdapat dalam sahih Bukhari yang berbunyi :
......Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
Dikalangan ulama ada yang tidak mengamalkan hadis ini. Diantaranya adalah Abu Hanifah. Ia menolak hadis ini bukan karena sanadnya lemah, tetapi ia menolaknya karena hadis ini dianggap bertentangan dengan sejarah. Di dalam sejarah disebutkan bahwa apabila kaum kafir memerangi kaum muslimin, maka kaum muslimin diperintahkan memeranginya. Jika ia terbunuh, tidak ada hukum apapun atas pembunuhan itu. Berbeda dengan ahlu al-zimmi (orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin). Apabila seseorang membunuhnya, maka ia dijatuhi hukum qishahs.[25]
Hadis yang diteliti tidak memenuhi kriteria kesahihan hadis, baik dari segi sanad maupun dari segi matan. Dari segi sanad  hadis diatas bersifat mauquf  tidak mencapai derajat marfu’ ( tidak disandarkan kepada Nabi, hanya sampai sahabat ) dan dari segi matan dengan pendekatan sejarah, hadis tersebut tidak menggambarkan praktik hukum dari Rasulullah SAW.[26]
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Kritik matan hadis adalah kegiatan yang mempunyai cara-cara sistimatis dalam mengkaji dan menelusuri kebenaran suatu hadis, sehingga ditemukan status hadis sahih dan tidak sahih dari segi matannya, ini juga dimaksudkan sebagai pengecekan kembali kebenaran sumber hadis yang disandarkan kepada Nabi tersebut memang berasal dari nabi atau tidak dan kegitan kritk matan memang sudah ada sejak zaman Nabi masih hidup.
2.      Langkah-langkah dalam melakukan kritik matan hadis adalah:
a.       Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang sama
b.      Penelitian matan hadis dengan pendekatan hadis sahih
c.       Penelitian matan hadis dengan pendekatan al-Qur’an
d.      Penelitian matan hadis dengan pendekatan bahasa
e.       Penelitian matan dengan pendekatan Ilmu pengetahuan
f.       Penelitian matan dengan pendekatan sejarah
B.  Saran
Meskipun kami sudah berusaha maksimal menyelesaikan makalah ini, tapi kami yakin masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Karenanya, kritik dan saran sangat kami nantikan untuk perbaikan selanjutnya. Terima kasih.





[1] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu hadis,  (Bandung : Angkasa), 1991, h. 21
[2] Bustamin,  M. Isa H. A. Salam, Metodologi Kritik  Matan,  (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2004, h. 59-60.
[3] Ibid.
[4] Sukron Kamil, Naqd Al-Hadis, terj. Metode Kritik Sanad dan Matan Hadis, (Pusat Penelitian Islam Al-Huda), 2000, h . 34.
[5] Ibid. h. 35.
[6] Bustamin,  M. Isa H. A. Salam,  Op. cit., h. 61.
[7] Ibid.
[8] Ibid. h. 62.
[9] Shalahuddin Ibn Ahmad al-Dhabi, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda Ulama al-Hadis al-nabawi. Terj.  M. Qodirun Nur dan Ahamad Musyafiq, Kritik Metodologi Hadits, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004, h. 7.
[10] Ibid. h. 11.
[11] Shalahuddin Ibn Ahmad al-Dhabi, op. cit., h. 33.
[12] Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi,  h. 109. Lihat juga M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabawi, Jakarta: Bulan Bintang, 2007, h. 117.
[13] M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahahihan Sanad Hadits; Telaah kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Sejarah (cet . II; Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h.145-149.
[14] Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, Op. cit., h.117.
[15] Ibid.
[16] Bustamin, M. Isa H. A. Salam, Op.cit., h. 64-65.
[17] Muslim bin al Hajjaj, Shahih Muslim, (Riyadh:  Dar al Mughni, 1998), hlm. 486.
[18] Bustamin, M. Isa H. A. Salam, Op.cit., h. 68-71.
[19] Dr. Syarif al-Qiddhah, Mukhtalif al-Hadits Ushuluhu wa Qawa’iduhu, (Oman:2001), hlm. 20.
[20] Bustamin, M. Isa H. A. Salam, op.cit., h. 71-75.

[21] Ibid. h. 76.
[22] Abu Sulaiman bin al Ash’ath al Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: al-Maktabah al Ashriyah), Juz 12, hlm. 211.
[23] Muhammad bin Isma’il Abu ‘Abdillah Al-Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut : Daar Al-Fikr, 1422 H), jilid 11, hlm 99.
[24] Bustamin, M. Isa H. A. Salam, op.cit., h. 85.
[25] Ibid. h. 86-87
[26] Ibid.

1 comment:

  1. In this manner my associate Wesley Virgin's story launches with this shocking and controversial VIDEO.

    Wesley was in the army-and soon after leaving-he found hidden, "mind control" secrets that the CIA and others used to get whatever they want.

    THESE are the same SECRETS lots of celebrities (notably those who "became famous out of nowhere") and the greatest business people used to become rich and famous.

    You probably know how you utilize only 10% of your brain.

    That's because most of your brainpower is UNCONSCIOUS.

    Maybe that thought has even occurred INSIDE your very own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind seven years ago, while driving an unlicensed, trash bucket of a car without a driver's license and with $3 on his debit card.

    "I'm very fed up with going through life payroll to payroll! When will I become successful?"

    You took part in those types of conversations, isn't it so?

    Your success story is going to be written. You just have to take a leap of faith in YOURSELF.

    Watch Wesley Virgin's Video Now!

    ReplyDelete