Friday, March 25, 2016

MAKALAH HADITS RIBA'



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
   Topik ini adalah salah satu topik yang sangat penting, yaitu masalah riba yang disepakati oleh keharamannya oleh seluruh syariat langit, dan Allah ancam orang yang menjalankannya dengan ancaman  yang sangat keras. Allah berfirman :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
  orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”   
Disamping ancaman- ancaman Al Qur’an  ini bagi praktek riba, juga terdapat ancaman dari Sunnah Rasulullah. Beliau telah memasukkan riba sebagai dari dosa besar yang membinasakan. Beliau juga melaknat orang yang memekan riba, yang memberi makannya, yang menjadi saksinya, dan yang menulisnya. Seperti halnya Rasulullah memberitahukan bahwa satu dirham dari riba itu lebih berat dosanya dari tiga puluh tiga kali zina dalam Islam, atau tiga puluh enam zina. Beliau juga memberitahukan bahwa riba itu ada tujuh puluh bab, yang paling rendahnya adalah seperti seseorang menzinai ibunya sendiri.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya adalah :
1.    Apakah Pengertian riba?
2.    Sebutkan macam- macam Riba?
3.    Apakah ancaman bagi prilaku riba?
4.    Apakah hikmah pelaranggab riba?
C.      Tujuan Masalah
Ada pun tujuannya adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian riba.
2.    Untuk mengetahui macam- macam riba.
3.    Untuk mengetahui ancaman bagi prilaku riba.
4.    Untuk mengetahui hikmah pelaranggan riba.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Teks Hadits dan Terjemahnya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
 (رواه مسلم)
Terjemahnya :
“Dari Jabir Radiyallahu’anhu, Ia berkata : Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan Riba, orang yang memberi makan orang lain dengannya, dua orang yang menyaksikannya dan orang yang menulisnya. dan perawi berkata : mereka semua adalah sama hukumnya”. (HR. Muslim)[1]

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ (رواه النساء)
Terjemahnya :
“Dari Malik Bin Aus Radiyallahu’anhu bahwasanya dia mendengar Umar bin Khattab berkata, Rasulullah SAW bersabda emas dan perak itu riba, kecuali dalam ukuran yang sama, dan kurma dengan kurma riba kecuali dengan ukuran yang sama, dan gandum merah dengan gandum merah riba kecuali dalam ukuran yang sama, dan gandum putih dengan gandum putih kecuali dalam ukuran yang sama”. (HR. An-nasa’i)




B. Kajian Singkat Rawi A’la
1. Jabir bin Abdillah
             Abu Abdillah Jabir bin Abdillah Al-anshary. Beliau orang anshar, sahabat nabi yang banyak merawikan hadits. Beliau al-Badari juga, yaitu sahabat yang ikut peperangan badar dan juga ikut peperangan bersama nabi sesudah badar itu.
             Beliau pernah berkunjung ke Syams dan ke Mesir, kemudian kembali ke Madinah dan wafat di Madinah tahun 73 H. Dalam usia 94 Tahun. Merawikan sebanyak 1540 hadits, diantaranya 60 dalam Bukhari dan Muslim, 16 dalam Bukhari saja, 126 dalam Muslim saja, sedangkan yang lain tersebar dalam berbagai kitab hadits, beliau adalah sahabat yang paling akhir wafat di Madinah.[2]

C. Syarhul Hadits
1. Pengertian Riba
Menurut bahasa, Riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
a.    Bertambah (الزيادة) karna salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b.    Berkembang, berbunga (النام), karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yng dipinjamkan kepada orang lain.
Sedangkan menurut istilah, yang di maksud dengan riba menurut Al-Mali ialah :
عقد واقع على عواد مخصوص غير معلوم التماثل فى معيار الشرع حالة العقد اومع تأخير فى البد لين اوحد هما
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”.
           Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh bahwa yang dimaksud riba ialah penambahan-penambahan yang di isyaratkan oleh rang yang memiiki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran jnji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.[3]

2. Macam – macam Riba
Riba terbagi kepada tiga yaitu :
a.       Riba Nasi’ah yaitu tambahan yang diisyaratkan dan diambil oleh kreditor dari debitor sebagai kompensasi penangguhan.[4] Riba Nasi’ah diambil dari kata an-nas’u, yang berarti menunda. Mengembalikan utang kepada orang yang kesulitan untuk membayar. Dan, ini adalah asal riba dalam masyarakat jahiliah.Yaitu, si  A mempunyai utang kepada si B yang diberikan tangguh pembayaran. kemudian ketika datang waktunya untuk membayar, si A berkata kepadanya, “ Apakah engkau akan membayarnya atau menundanya kembali dengan menanggung bunga?” Jika si B membayarnya,maka ia tidak dikenakan tambahan. Sedangkan jika tidak dapat mrmbayarnya, maka ia menambahkan tangguh pembayarannya dengan syarat ia nantinya harus membayarnya dengan tambahan. Sehinnga, akhirnya harta yang menjadi tanggungan utang orang tersebut pun menjadi berlipat ganda. Oleh karna itu, Allah mengharamkan hal itu, dengan firman-Nya,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 “ Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [5] (Al-Baqarah : 280).
Dan jika utang tersebut sudh jatuh tempo,sementara orang yang berutang itu kesulitan untuk membayarnya, maka ia tidak boleh membalikkan utang tersebut kepadanya,tapi harus diberikan tempo lagi. Sedangkan jika orang berutang itu berpunya, dan tidak sedang kesulitan, maka ia harus membayar utangnya, dan tidak perlu menambah nilai tanggungan utangnya itu, baik orang yang berutang itu sedang mempunyai unag atau sedang sulit.[6]

b.      Riba Fadhl, yaitu jual beli uang dengan uang atau makanan dengan makanan disertai dengan tambahan.[7] Istilah riba Fadhl diambil dari kata al- fadhl, dan ia bermakna tambahan dalam salah satu barang yang dipertukarkan. Syariat telah menetapkan keharamannya dalam enam hal : emas perak,gandum putih,gandum merah,kurma, dan garam. Dan jika salah satu barang – barang ini diperjualbelikan dengan jenis yang sama, maka hal ini diharamkan jika disertai dengan adanya tambahan antara kedunya. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Ubadah ibnush- Shamit yang diriwayatkan secara marfu’,
الذهب با لفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير ولتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل يدا بيد
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum putih dengan gandum putih, gandum merah dengan gandum merah, kurma dengan kurma, (dalam memperjual-belikannya), harus dengan ukuran yang sama, dan diterima secara langsung.”(HR Ahmad dan Muslim)[8]

3. Ancaman bagi prilaku Riba
     Adapun ancaman bagi prilaku riba adalah :
1.  Diibaratkan seperti orang mabuk yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantara (penyakit gila).
2. Akan dimasukkan ke dalam api neraka dan kekal selamanya. (QS. 2 : 275) :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
       “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.”
3. Orang yang tidak meninggalkan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya serta akan dikategorikan sebagai orang kafir. (QS. 2 : 278 – 279)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ*
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
4. Mendapatkan laknat Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
 (رواه مسلم)
Dari Jabir RA beliau berkata, ‘Bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.’ (HR. Muslim)

5. Halal bagi Allah Untuk Memberikan Azab-Nya. Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلاَّ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه ابن ماجه)
Dari Abdullah bin Mas’ud RA dari Rasulullah SAW beliau berkata, ‘Tidaklah suatu kaum menampakkan riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan terhadap diri mereka sendiri azab dari Allah SWT. (HR. Ibnu Majah)

6. Memakan harta riba lebih berat dosanya di bandingkan dengan tiga puluh enam kali perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَنْظَلَةٍ غَسِيْلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّةً (رواه أحمد والدارقطني والطبراني)
Dari Abdullah bin Handzalah (ghasilul malaikah) berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam perzinaan. (HR. Ahmad, Daruquthni dan Thabrani)

4. Hikmah Pelarangan Riba
Adapun hikmah pelaranggan riba adalah :
a.       Menyeru kepada tolong- menolong dan altruisme, serta membenci egoisme dan eksploitasi jerih payah orang lain.
b.      Mengagungkan kerja, memuliakan para pekerja, dan menjadikan kerja sebagai sarana terbaik untuk memperoleh penghasilan karna dapat menciptakan keterampilan dan meninggikan spirit dalam diri seseorang.[9]
c.       Tidak merugikan orang- orang miskin dan yang memerlukan.
d.      Menutup pintu  pada tindakan memutus hubungan baik antar manusia.[10]
e.       Menghanguskan keuntungan bagi yang meminjamkan.
f.       Menjauhkan pemerasan oleh sikaya terhadap simiskin.
g.      Menjauhkan sikap malas bekerja atau berusaha keras untuk kebutuhan hidupnya.

D.      Asbabul Wurud Hadist
          Bilal berkata : saya memiliki korma (yang buahnya) kecil-kecil, maka aku bawa korma itu kepasar. Aku jual 2 sha’ korma- korma itu dengan ganti satu sha’ (dengan jenis yang lain). Maka aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah Saw. Maka beliau bersabda : “ Janganlah begitu, Apakah engkau melakukan perakter riba?....... dst”[11]


BAB III
PENUTUP


A.      Simpulan
Dari pembahasan siatas dapat disimpulkan bahwa :
1.     Riba ialah penambahan-penambahan yang di isyaratkan oleh rang yang memiiki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran jnji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
2.    Riba terbagi dua macam yaitu Riba Nasi’ah dan Riba fadhl.
3.    Ancaman terhadap perilaku riba adalah diibaratkan seperti orang mabuk yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantara (penyakit gila), Akan dimasukkan ke dalam api neraka dan kekal selamanya,  Orang yang tidak meninggalkan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya serta akan dikategorikan sebagai orang kafir, Mendapatkan laknat Rasulullah SAW.
4.    Hikmah pelaranggan riba adalah menyeru kepada tolong- menolong dan altruisme, serta membenci egoisme dan eksploitasi jerih payah orang lain.
B.       Saran
Makalah ini jauh dari kesempurnaan,kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.










[1] Imam Abi Husain Salim bin Al-hajjaj Al-Qusyairi An-Naisyaburi, Sahih Muslim, (Mesir:Maktabatul Fiqhiyah, 2010) Jilid 2, h. 69.
[2] Sirajudin Abbas, 40 Masalah Agama, (Jakarta:Pustaka Tarbiyah, 2000), Cet. Ke-24, Jilid 2, h. 35.
[3] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007), h. 57-58.
[4] Sayyid Sabiq,Fiqh Sunnah,(Jakarta: Tinta Abadi Gemilang,2013),Cet.ke-1,Jilid 5,h.107.
[5]Kementerian Agama,Terjemahan Tafsir Perkata,(Bandung : Sygma,2010),Cet.ke-1,h.47.
[6] Saleh al Fauzan,Fiqh Sehari – hari,(Jakarta : Gema Insani,2006),Cet.ke-1,h.390-391.
[7] Sayyib Sabiq, Op.cit, h.107.
[8] Saleh Fauzan, Op.cit, h.391-392.
 [9] Sayyid Sabiq,Op.cit,.106.
[10] Saleh al Fuzan,Op.cit,h.390.
[11] Ibnu Hamzah Al husaini Al Hanafi Ad Damsyidi,Asbabul Wurud,(Jakarta:Kalam Mulia,2002), Cet.Ke-I, Jilid III, h.325.

No comments:

Post a Comment