BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Topik
ini adalah salah satu topik yang sangat penting, yaitu masalah riba yang
disepakati oleh keharamannya oleh seluruh syariat langit, dan Allah ancam orang
yang menjalankannya dengan ancaman yang
sangat keras. Allah berfirman :
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“ orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila”
Disamping
ancaman- ancaman Al Qur’an ini
bagi praktek riba, juga terdapat ancaman dari Sunnah Rasulullah. Beliau telah
memasukkan riba sebagai dari dosa besar yang membinasakan. Beliau juga melaknat
orang yang memekan riba, yang memberi makannya, yang menjadi saksinya, dan yang
menulisnya. Seperti halnya Rasulullah memberitahukan bahwa satu dirham dari
riba itu lebih berat dosanya dari tiga puluh tiga kali zina dalam Islam, atau
tiga puluh enam zina. Beliau juga memberitahukan bahwa riba itu ada tujuh puluh
bab, yang paling rendahnya adalah seperti seseorang menzinai ibunya sendiri.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalahnya adalah :
1.
Apakah
Pengertian riba?
2.
Sebutkan
macam- macam Riba?
3.
Apakah
ancaman bagi prilaku riba?
4.
Apakah
hikmah pelaranggab riba?
C.
Tujuan Masalah
Ada pun
tujuannya adalah :
1.
Untuk
mengetahui pengertian riba.
2.
Untuk
mengetahui macam- macam riba.
3.
Untuk
mengetahui ancaman bagi prilaku riba.
4.
Untuk
mengetahui hikmah pelaranggan riba.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Teks Hadits dan Terjemahnya
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي
شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
قَالَ لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
(رواه مسلم)
Terjemahnya :
“Dari Jabir Radiyallahu’anhu, Ia berkata : Rasulullah SAW melaknat
orang yang memakan Riba, orang yang memberi makan orang lain dengannya, dua
orang yang menyaksikannya dan orang yang menulisnya. dan perawi berkata :
mereka semua adalah sama hukumnya”. (HR.
Muslim)[1]
أَخْبَرَنَا
إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ
مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ
بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا
هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ (رواه النساء)
Terjemahnya :
“Dari Malik Bin Aus Radiyallahu’anhu bahwasanya dia mendengar Umar
bin Khattab berkata, Rasulullah SAW bersabda emas dan perak itu riba, kecuali
dalam ukuran yang sama, dan kurma dengan kurma riba kecuali dengan ukuran yang
sama, dan gandum merah dengan gandum merah riba kecuali dalam ukuran yang sama,
dan gandum putih dengan gandum putih kecuali dalam ukuran yang sama”. (HR. An-nasa’i)
B.
Kajian Singkat Rawi A’la
1. Jabir
bin Abdillah
Abu Abdillah Jabir bin Abdillah
Al-anshary. Beliau orang anshar, sahabat nabi yang banyak merawikan hadits.
Beliau al-Badari juga, yaitu sahabat yang ikut peperangan badar dan juga ikut
peperangan bersama nabi sesudah badar itu.
Beliau pernah berkunjung ke Syams
dan ke Mesir, kemudian kembali ke Madinah dan wafat di Madinah tahun 73 H. Dalam
usia 94 Tahun. Merawikan sebanyak 1540 hadits, diantaranya 60 dalam Bukhari dan
Muslim, 16 dalam Bukhari saja, 126 dalam Muslim saja, sedangkan yang lain tersebar
dalam berbagai kitab hadits, beliau adalah sahabat yang paling akhir wafat di
Madinah.[2]
C.
Syarhul Hadits
1.
Pengertian Riba
Menurut
bahasa, Riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
a.
Bertambah
(الزيادة) karna salah satu
perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b.
Berkembang,
berbunga (النام), karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta
uang atau yang lainnya yng dipinjamkan kepada orang lain.
Sedangkan
menurut istilah, yang di maksud dengan riba menurut Al-Mali ialah :
عقد واقع على
عواد مخصوص غير معلوم التماثل فى معيار الشرع حالة العقد اومع تأخير فى البد لين
اوحد هما
“Akad yang terjadi atas
penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut syara’,
ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah
satu keduanya”.
Sedangkan menurut Syaikh Muhammad
Abduh bahwa yang dimaksud riba ialah penambahan-penambahan yang di isyaratkan
oleh rang yang memiiki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya),
karena pengunduran jnji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah
ditentukan.[3]
2. Macam – macam Riba
Riba terbagi kepada tiga yaitu :
a.
Riba
Nasi’ah yaitu tambahan yang diisyaratkan dan diambil oleh kreditor dari
debitor sebagai kompensasi penangguhan.[4] Riba
Nasi’ah diambil dari kata an-nas’u, yang berarti menunda. Mengembalikan
utang kepada orang yang kesulitan untuk membayar. Dan, ini adalah asal riba
dalam masyarakat jahiliah.Yaitu, si A
mempunyai utang kepada si B yang diberikan tangguh pembayaran. kemudian ketika
datang waktunya untuk membayar, si A berkata kepadanya, “ Apakah engkau akan
membayarnya atau menundanya kembali dengan menanggung bunga?” Jika si B
membayarnya,maka ia tidak dikenakan tambahan. Sedangkan jika tidak dapat mrmbayarnya,
maka ia menambahkan tangguh pembayarannya dengan syarat ia nantinya harus
membayarnya dengan tambahan. Sehinnga, akhirnya harta yang menjadi tanggungan
utang orang tersebut pun menjadi berlipat ganda. Oleh karna itu, Allah
mengharamkan hal itu, dengan firman-Nya,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى
مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“ Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam
kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian
atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [5]
(Al-Baqarah : 280).
Dan jika utang tersebut sudh jatuh tempo,sementara orang yang
berutang itu kesulitan untuk membayarnya, maka ia tidak boleh membalikkan utang
tersebut kepadanya,tapi harus diberikan tempo lagi. Sedangkan jika orang
berutang itu berpunya, dan tidak sedang kesulitan, maka ia harus membayar
utangnya, dan tidak perlu menambah nilai tanggungan utangnya itu, baik orang
yang berutang itu sedang mempunyai unag atau sedang sulit.[6]
b.
Riba
Fadhl, yaitu jual beli uang dengan uang atau makanan dengan makanan disertai
dengan tambahan.[7]
Istilah riba Fadhl diambil dari kata al- fadhl, dan ia bermakna
tambahan dalam salah satu barang yang dipertukarkan. Syariat telah menetapkan
keharamannya dalam enam hal : emas perak,gandum putih,gandum merah,kurma, dan
garam. Dan jika salah satu barang – barang ini diperjualbelikan dengan jenis
yang sama, maka hal ini diharamkan jika disertai dengan adanya tambahan antara
kedunya. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Ubadah ibnush- Shamit yang
diriwayatkan secara marfu’,
الذهب با لفضة بالفضة والبر بالبر
والشعير بالشعير ولتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل يدا بيد
“ Emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum putih dengan gandum putih, gandum merah
dengan gandum merah, kurma dengan kurma, (dalam memperjual-belikannya), harus
dengan ukuran yang sama, dan diterima secara langsung.”(HR Ahmad dan
Muslim)[8]
3. Ancaman bagi prilaku Riba
Adapun ancaman bagi prilaku riba adalah :
1. Diibaratkan seperti
orang mabuk yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantara (penyakit gila).
2. Akan dimasukkan ke dalam api neraka dan kekal
selamanya. (QS. 2 : 275) :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan
penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu
adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.
Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian
ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan
riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya
selama-lamanya.”
3. Orang yang tidak meninggalkan riba, akan diperangi oleh Allah
dan rasul-Nya serta akan dikategorikan sebagai orang kafir. (QS. 2 : 278 – 279)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا
بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ*
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.”
4. Mendapatkan laknat Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
(رواه مسلم)
Dari Jabir RA beliau berkata, ‘Bahwa
Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan
saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.’ (HR. Muslim)
5. Halal bagi Allah Untuk Memberikan Azab-Nya. Rasulullah SAW
bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلاَّ
أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه ابن ماجه)
Dari Abdullah bin Mas’ud RA dari Rasulullah SAW beliau berkata, ‘Tidaklah suatu kaum menampakkan riba dan
zina, melainkan mereka menghalalkan terhadap diri mereka sendiri azab dari Allah
SWT. (HR. Ibnu Majah)
6. Memakan harta riba lebih berat dosanya di bandingkan dengan
tiga puluh enam kali perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَنْظَلَةٍ غَسِيْلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبَا يَأْكُلُهُ
الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّةً (رواه
أحمد والدارقطني والطبراني)
Dari Abdullah bin Handzalah (ghasilul malaikah) berkata, bahwa
Rasulullah SAW bersabda, ‘Satu
dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu
lebih berat dari pada tiga puluh enam perzinaan. (HR. Ahmad, Daruquthni dan
Thabrani)
4.
Hikmah Pelarangan Riba
Adapun
hikmah pelaranggan riba adalah :
a.
Menyeru
kepada tolong- menolong dan altruisme, serta membenci egoisme dan eksploitasi
jerih payah orang lain.
b.
Mengagungkan
kerja, memuliakan para pekerja, dan menjadikan kerja sebagai sarana terbaik
untuk memperoleh penghasilan karna dapat menciptakan keterampilan dan
meninggikan spirit dalam diri seseorang.[9]
c.
Tidak
merugikan orang- orang miskin dan yang memerlukan.
d.
Menutup
pintu pada tindakan memutus hubungan
baik antar manusia.[10]
e.
Menghanguskan
keuntungan bagi yang meminjamkan.
f.
Menjauhkan
pemerasan oleh sikaya terhadap simiskin.
g.
Menjauhkan
sikap malas bekerja atau berusaha keras untuk kebutuhan hidupnya.
D.
Asbabul Wurud Hadist
Bilal berkata : saya memiliki korma (yang
buahnya) kecil-kecil, maka aku bawa korma itu kepasar. Aku jual 2 sha’ korma-
korma itu dengan ganti satu sha’ (dengan jenis yang lain). Maka aku ceritakan
hal itu kepada Rasulullah Saw. Maka beliau bersabda : “ Janganlah begitu, Apakah
engkau melakukan perakter riba?....... dst”[11]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pembahasan siatas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Riba ialah penambahan-penambahan yang di
isyaratkan oleh rang yang memiiki harta kepada orang yang meminjam hartanya
(uangnya), karena pengunduran jnji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang
telah ditentukan.
2.
Riba
terbagi dua macam yaitu Riba Nasi’ah dan Riba fadhl.
3.
Ancaman
terhadap perilaku riba adalah diibaratkan seperti
orang mabuk yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantara (penyakit gila), Akan dimasukkan ke dalam api neraka
dan kekal selamanya, Orang yang tidak
meninggalkan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya serta akan
dikategorikan sebagai orang kafir, Mendapatkan laknat Rasulullah SAW.
4.
Hikmah
pelaranggan riba adalah menyeru kepada tolong- menolong dan altruisme, serta
membenci egoisme dan eksploitasi jerih payah orang lain.
B. Saran
Makalah ini jauh dari kesempurnaan,kritik dan saran
sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
[1] Imam Abi
Husain Salim bin Al-hajjaj Al-Qusyairi An-Naisyaburi, Sahih Muslim, (Mesir:Maktabatul
Fiqhiyah, 2010) Jilid 2, h. 69.
[2] Sirajudin
Abbas, 40 Masalah Agama, (Jakarta:Pustaka Tarbiyah, 2000), Cet. Ke-24,
Jilid 2, h. 35.
[3] Hendi Suhendi,
Fiqh Mu’amalah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007), h. 57-58.
[4] Sayyid Sabiq,Fiqh
Sunnah,(Jakarta: Tinta Abadi Gemilang,2013),Cet.ke-1,Jilid 5,h.107.
[5]Kementerian
Agama,Terjemahan Tafsir Perkata,(Bandung : Sygma,2010),Cet.ke-1,h.47.
[6] Saleh al
Fauzan,Fiqh Sehari – hari,(Jakarta : Gema
Insani,2006),Cet.ke-1,h.390-391.
[8] Saleh Fauzan, Op.cit,
h.391-392.
[10] Saleh al
Fuzan,Op.cit,h.390.
[11] Ibnu Hamzah Al
husaini Al Hanafi Ad Damsyidi,Asbabul Wurud,(Jakarta:Kalam Mulia,2002), Cet.Ke-I,
Jilid III, h.325.
No comments:
Post a Comment